UMP Sulsel 2022 Tidak Naik, Masih di Angka Rp3.165.876

UMP (Ilustrasi Int)
UMP (Ilustrasi Int)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak mengalami kenaikan atau masih bertahan di angka Rp3.165.876.

Hal ini disampaikan Andi Sudirman Sulaiman pertemuan dengan dewan pengupahan di Rujab Gubernur, di Rujab Gubernur, Jalan Sungai Tangka, Jumat (19/11/2021).

Bacaan Lainnya

“kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi di Sulsel tahun 2022 3.165.876, perlu saya sampaikan UMP ini berdasarkan PP 36 tahun 2021.”kata Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sudirman Sulaiman menjelaskan, Sesuai formula yang tertuang dalam PP 36 tahun 2021, UMP di Sulsel seharusnya ada di angka Rp3,056 (juta), hanya saja ia kukuh untuk mempertahankan UMP Rp3.165.876.

“Sama dengan tahun lalu, tapi diatas dari formula, formula dari tahun lalu diatas 3.6%, formula itu mendapatkan hasil sekitar 3.052 Rb, tapi kita terapkan 3.165.876″ jelasnya

Selain itu, Andi Sudirman Sulaiman juga mengatakan sejumlah pengusaha meminta untuk UMP di Sulsel mengalami penurunan. hanya saja ia kukuh untuk mempertahankan UMP Rp3.165.876.

“Teman teman pengusaha sebenarnya minta di turunkan, supaya mendekati atau sama formula yang baru, tapi kita pertahankan yang tidak melanggar PP dan bisa memaksimalkan up” pungkasnya

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait