Wahab Tahir Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak

Abdul Wahab Tahir. (Int)
Abdul Wahab Tahir. (Int)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Almadera, Senin (6/12/2021).

Hadir sebagai narasumber Kabid Perlindungan Perempuan DP2A Makassar Hapidah Djalnante, Direktur LSM ICJ Makassar Warida Safie, dan Legislator Makassar Abdul Wahab Tahir.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wahab Tahir mengatakan, Perda ini sangat penting, agar nantinya anak tidak mudah mendapat kekerasan dari orang tua.

“Perda ini melindungi anak, jadi orang tua maupun keluarga tidak boleh melakukan perilaku menyimpang. Jangan sekali-sekali mengeksploitasi anak,” ungkapnya

Politisi Golkar itu tak menampik jika kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak sangat banyak. Para orang tua/keluarga terpaksa melakukan hal itu karena alasan ekonomi.

“Anak-anak kita merupakan masa depan bangsa. Jangan karena alasan ekonomi, anak malah diekploitasi. Mereka (anak-anak) harus dapat pendidikan yang layak,” jelasnya.

“Orang tua harus dihukum kalau terlibat eksploitasi anak,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan DP2A Makassar Hapidah Djalnante menjelaskan mengapa anak perlu dilindungi.

“Anak ini merupakan aset masa depan kita. Jangan sekali-kali dikerasi,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia. Di makassar banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak. Olehnya itu pihaknya membuat aduan untuk anak yang mendapat kekerasan.

“Kami sudah ada tempat melaporkan kasus kekerasan anak yaitu di kantor UPT P2A Makassar. Atau telpon 112 apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Kami 1 kali 24 jam selalu siap menerima laporan,” bebernya.

Di tempat yang sama, Direktur LSM ICJ Makassar Warida Safie selaku narasumber kedua mengatakan, lembaganya merupakan orang yang turut menyusun Perda tersebut.

“Anak harus punya masa depan. Makanya ketika bicara soal kekerasan anak, saya yang akan berdiri paling memberikan bantuan,” jelasnya.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait