MANIFESTO, PAREPARE – Pemkot Parepare ikut berduka atas 35 warganya yang meninggal karena Covid 19 selama satu tahun belakangan. Pemkot pun memastikan setiap ahli waris dari warga meninggal karena Covid 19 akan mendapatkan santunan senilai Rp15 juta.
Berdasarkan surat edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp 15.000.000 per jiwa.
Santunan ini diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh Rumah Sakit/PUSKESMAS atau Dinas Kesehatan.
“Dari 35 pasien Covid-19 yang meninggal dunia per tanggal 27 Januari 2021 ini, delapan orang diantaranya atau ahli warisnya sudah menerima santunan tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca kepada awak media Jumat, 29 Januari 2021.
Ia menghimbau, para keluarga korban Covid-19 meninggal dunia yang belum mendapatkan santunan segera ke Kantor Dinas Sosial Kota Parepare untuk mengurus administrasi. Jika memenuhi persyaratan, santunan tersebut langsung diserahkan ke rekening ahli waris.
“Untuk mendapatkan santunan tersebut harus memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan. Diantaranya surat keterangan kematian, bukti swab test Covid-19, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris,” pungkasnya.
Editor: Azhar



