Waspada “Corona” Demokrasi    

Baru-baru saja dunia dihadapkan dengan kecemasan virus yang bernama Corona. Virus yang muncul dari kota Wuhan China ini telah menelan ribuan korban.  Tidak hanya di kota asalnya, pula menyentuh beberapa negara, termasuk puluhan WNI di beberapa kota telah terjangkit wabah tersebut. Hingga hari ini, para peneliti, ilmuwan, dan dokter ahli belum menemukan vaksin atau obat yang jitu dalam memberikan pengobatan kepada mereka yang terjangkit.

Penularannya yang begitu cepat dan massif, hingga membuat orang-orang merasa was-was dan khawatir dengan wabah tersebut. WHO maupun Kementerian Kesehatan di berbagai negara hanya memberikan peringatan dan informasi upaya-upaya preventif agar bisa  terhindar dari wabah Corona tersebut.

Bacaan Lainnya

Layaknya Corona yang menciptakan rasa cemas dan mematikan jiwa raga manusia.  Jelang pemilihan Kepala Daerah, ada kewaspadaan yang terus menerus terulang pada setiap kontestasi politik di Republik ini. “Mewabah” hingga ke desa-desa. Membunuh marwah demokrasi yang sesungguhnya. Idealisme telah digeser menjadi pragmatisme.  Indikator melahirkan pemimpin masa depan tidak lagi diukur pada persoalan kualitas gagasan dan track record seseorang, tapi berdasarkan jumlah saldo rekening dan isi tas.

Wabah demokrasi ini orang-orang mengenalnya dengan sebutan Money Politics atau politik uang . Hadirnya sudah lama, sejak pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, polemik ini selalu menjadi perbincangan hangat. Aneh bin ajaib, layaknya virus, tidak begitu terlihat, tapi nyata adanya dalam mempengaruhi pilihan politik seseorang. Sehingga mempertegas sebuah keadaan bahwa ruang-ruang politik hanya mampu dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan modal besar. Meskipun tak ada track record yang baik dalam proses sosialnya di masyarakat, dengan senjata tersebut, sangat ampuh untuk melanggengkan dirinya pada kursi kekuasaan.

Pada Pilkada serentak tahun 2018, Bawaslu mencatat bahwa Sulawesi Selatan tertinggi dalam pelanggaran politik uang.  Setidaknya, hal ini harus menjadi acuan bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu di Sulsel agar benar-benar mampu menciptakan upaya-upaya preventif dalam menekan atau menghilangkan wabah money politics ini pada Pilkada serentak tahun ini.

Tidak hanya di Pilkada, pasca Pilcaleg 2019 kemarin, orang-orang saling mengakui dan membuka di ruang-ruang publik terhadap caleg-caleg yang melakukan praktik jual beli suara atau lazim disebut serangan fajar. Saling menyebut besaran nominal yang dihamburkan dalam selembar amplop. Namun, yang menjadi ironi, antara pemberi dan penerima saling suka. Prosesnya begitu cepat, luput dari pandangan pengawas dan penyelenggara pemilu yang dibentuk hingga tingkat TPS. Bahkan, tak bisa diproses sebagai pidana, karena sanksi juga diberikan kepada penerima, sehingga tak ada penerima yang ingin sadar untuk melaporkan dan tak ingin “ribet” berurusan panjang dengan hukum.

Bagi masyarakat, hal ini menjadi sudah menjadi kultur yang terus mengakar. Ada trauma sejarah di kepala masyarakat bahwa  mereka yang diberi mandat oleh rakyat untuk memperbaiki hidupnya akan hadir di tengah-tengah mereka jika musim pemilihan sudah dekat sehingga melahirkan opini yang buruk dari masyarakat kelas bawah “lebih baik diambil memang uangnya, karena kalau sudah duduk sudah sangat sulit untuk ditemui lagi.” Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat masih menganggap pemberian dari kandidat adalah rejeki, tidak baik jika menolak rejeki. Lalu, sebagai bentuk balas budi, masyarakat harus memilih kandidat yang telah memberikannya uang atau hadiah.

Bagi masyarakat hal ini merupakan euphoria pada setiap pesta politik. Mayoritas masyarakat menengah ke bawah akan menyambut baik dan bersiap siaga menerima “serangan” tersebut pada masa tenang atau beberapa hari sebelum pemungutan suara. Akan tetapi, bagi negara ini, politik uang adalah sebuah “penyakit” yang kronis.  Beberapa regulasi dan sistem dibangun sebagai resep dalam mematikan “wabah” tersebut setiap pesta demokrasi tiba. Akan tetapi, virus ini terus tumbuh dan massif dalam setiap momen politik. Menjangkiti para politisi sebagai kontestan dan rakyat sebagai voters. Sehingga, kualitas demokrasi dan pemimpin yang lahir adalah mereka yang bermental otoriter. Pula sebagai salah satu akar korupsi di republik ini.

Jika melihat upaya preventif Corona, melalui karantina tertutup yang diduga terjangkit virus tersebut, maka ini bisa diadopsi pula dalam pencegahan “penyakit” demokrasi tersebut. Selain memberikan pendidikan politik yang massif secara door to door hingga tingkat RT. Serta peningkatan jumlah personil dalam pengawasan. Sebaiknya, para peserta Pilkada dan para inti tim sukses juga dikarantina pada masa tenang. Diberikan ruang khusus, dan tanpa harus memegang alat komunikasi hingga hari pemungutan suara. Karena, sudah menjadi rahasia umum bahwa hulu dari money politics ini adalah para kandidat. Sehingga, waktu-waktu masa tenang yang dianggap rentan dalam melakukan praktik ini, akan memutus rantai komunikasi dalam penyebaran “serangan fajar” tersebut. Masyarakat pun akan dididik menjadi “sehat” dalam berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Penulis: Amul Hikmah Budiman, Mahasiswa PPS Prodi Manajemen Kepemimpinan Unhas

 

 

Pos terkait