MANIFESTO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto, menjelaskan sejak tahun 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah.
“Tujuannya agar sekolah tidak terlambat menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per kabupaten/Kota,” kata Sutanto, dalam Dilaog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat (26/3).
Sutanto menjelaskan adapun indeks kemahalan yang dimaksud itu menggunakan kemahalan konstrukusi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, Hariyati, menambahkan untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah. Ia menyebut ada petunjuk teknis (juknis) BOS 2021 yang sangat membantu sekolah di masa pandemi untuk mewujudkan pendidikan yang baik sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Cara berpikir kita harus cerdas dalam mengatur dana BOS yang ada,” tutur Hariyati.
Dalam prakteknya, Hariyati menggunakan dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah.
“Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang pengadaannya berasal dari BOS,” ungkapnya.
Selain itu Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi. “Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah,” terangnya.
Lebih Fleksibel
Sutanto menjelaskan dana BOS kali ini memang memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengularan sekolah. “Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” terangnya.
Untuk kemudahan yang diberikan kepada sekolah, Hariyati menyampaikan harapannya agar program yang sudah baik terus dilakukan pemerintah. “Harapan kami program-program yang sudah diluncurkan Kemendikbud sudah sangat baik dan mohon dilanjutkan, sehingga menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas, sistem pelaporan penggunaan dan BOS secara online juga sudah memudahkan kami,” tuturnya.
Namun begitu setelah guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas vaksinasi pada tahap kedua ini, opsi bagi satuan pendidikan untuk menjalankan pelajaran tatap muka (PTM) terbatas sedang direncanakan Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian
Dalam Negeri. Tentunya dengan memperhatikan kondisi pandemi dan menegakkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menyadari bahwa pembelajaran yang paling efektif adalah pembelajaran tatap muka,” Sutanto.
Di akhir acara, Sutanto berpesan kepada para kepala sekolah dan guru di Indonesia agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Dana BOS dan DAK Fisik untuk peningkatan mutu operasional sekolah. Diingatkannya pula agar senantiasa merujuk pada juknis yang telah ditetapkan.
Editor: Azhar