Urus Berkas Kepegawaian, Pemkot Parepare Hanya Layani ASN Bersertifikat Vaksinasi

Vaksin Corona (Ilustrasi Int)
Vaksin Corona (Ilustrasi Int)

MANIFESTO, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan dalam memasifkan vaksinasi Covid-19, terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Instruksi Wali Kota Parepare itu ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dengan mewajibkan semua ASN melampirkan fotokopi sertifikat vaksinasi saat pengurusan berkas atau dokumen kepegawaian.

“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Walikota untuk menginventarisasi semua ASN apakah sudah melakukan vaksin,” ungkap Kepala BKPSDMD Parepare, Gustam Kasim, Kamis, 1 Juli 2021.

Gustam mengemukakan, setiap ASN yang akan melakukan pemberkasan, baik kenaikan pangkat, cuti, pengurusan SK fungsional, pensiun, izin dan tugas belajar, serta mutasi pindah dan masuk wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19. Baik itu dalam bentuk penyertaan fotokopi sertifikat maupun surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

“Surat edaran akan dilayangkan kepada seluruh SKPD lingkup Pemkot Parepare untuk menginformasikan semua ASN melakukan vaksin terlebih dahulu sebelum mengurus berkas atau dokumen kepegawaian. Hal ini juga wujud bahwa Bapak Wali Kota mengharapkan ASN menjadi teladan dalam protokol kesehatan, juga pada pelaksanaan vaksin,” tandas Gustam.

Editor: Azhar

Pos terkait