MANIFESTO, TAKALAR– Baru beberapa hari menjabat sebagai kepala desa, sejumlah kepala desa di Galesong langsung melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru. Padahal, sebelumnya sudah diingatkan lewat surat edaran bupati untuk tidak melakukan atraksi politik di awal pemerintahannya jika tidak ingin bersoal.
Bupati Takalar telah mengingatkan dengan mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan. Surat edaran bernomor 140/3314/ Umum itupun mengingatkan para kepala desa agar pemberhetian dan pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, beberapa kepala desa terpilih mengabaikan dan memilih tak menggubris aturan itu dengan tetap melakukan pemberhetian dan pengangkatan perangkat desa. Di antaranya Kepala Desa Boddia, Rusli yang telah melakukan perombakan total di lingkup aparat desa.
“Jadi kita sudah ingatkan sejak awal untuk tidak merombak dulu, tetapi tak digubris makanya diberikan sanksi pemberhentian sementara, saya kira ini sudah tepat, ini juga sekaligus sebagai pelajaran bagi yang lain,” kata Camat Galesong, Muhammad Yusuf, Jumat 7 Januari 2022.
Yusuf menjelaskan, kepala desa terpilih di desa Boddia, Kecamatan Galesong ini sebelumnya telah mendapatkan sanggahan dari pihak warga terkait dugaan kecurangan pada Pilkades serentak yang digelar 17 November 2021 lalu, sayangnya pihak PMD selaku panitia menganggap hal itu masih bisa ditolerir. “Sudah pernah bersoal juga waktu Pilakdes,” kata Yusuf.
Diketahui Muhammad Rusli telah melakukan perombangkan perangkat desa di wilayahnya pada tanggal 31 Desember 2021. Surat bernomor: 02 tahun 2021 itu melampirkan tujuh nama staf desa yang diangkat dan diberhentikan, bahkan desa Tarembang yang merupakan desa persiapan dan telah dimekarkan oleh pemerintah juga ikut “diacak- acak”.
“Hal itu dilakukannya tanpa berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat di wilayahnya. Saya kira pemberhentian sementara sudah tepat,” ungkap salah satu staf desa yang dicopot di Galesong.
Pada hal itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Olehnya itu, staf desa yang enggan disebut namanya meminta Bupati Takalar melakukan langkah tegas dengan tidak mentoleransi kembali pelanggaran yang dilakukan kepala Desa Boddia.
“Ini harus ditindak tegas, kami mohon bapak Bupati untuk tidak lagi mentolerir pelanggaran ini seperti dugaan kecurangan yang dilakukan saat Pilkades.”
Editor: Azhar


