MANIFESTO, TAKALAR- Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Takalar telah membentuk satgas yang terdiri dari gabungan Satpol PP, Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan instansi terkait.
Hari ini, Rabu 9 Februari 2022 Satgas PAD mulai melaksanakan penagihan pajak retribusi yang dilepas langsung oleh Sekretaris Daerah Takalar H. Muh. Hasbi, S. STP. MAP di Lapangan H.M. Dg. Sibali.
Hasbi dalam sambutannya kepada anggota satpol PP dalam menjalankan tugasnya agar memberikan penjelasan yang baik jangan bermain kasar pada saat melakukan sidak bagi pelaku usaha. Ia meminta untuk memberikan ucapan yang berkarakter jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terjadi di Gowa.
“Kita jangan memberikan ucapan dan tindakan yang kasar dalam melakukan penagihan, tetapi kita memberikan pendekatan dan penjelasan kepada para pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha tidak merasa tertekan dan dengan kesadarannya sendiri membayar retribusinya sehingga capaian target PAD yang ditunjang oleh pajak retribusi dapat tercapai,” tambahnya.
Adapun titik yang dikunjungi oleh petugas izin usaha yakni warung D’Luna, Raja Desa, CFC Sentral, Raja Cobek, dan Warung Coto Palleko yang tidak mengantongi izin usaha yang diberikan label tidak bisa beroperasi. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Takalar bekerjasama dari anggota Forkopimda.
Editor: Azhar


