MAKASSAR, MANIFESTO – Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir, menegaskan setiap produk hortikultura dari luar negeri kini wajib melampirkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.
Lutfie menjelaskan regulasi mengenai RIPH sebagai syarat mutlak impor untuk produk hortikultura telah diterbitkan sejak Mei 2022. Saat ini, Karantina Pertanian Makassar pun terus menyosialisasikan aturan baru tersebut, sembari melakukan pengawasan perihal implementasinya di lapangan.
“Ini wajib dan mengikat karena itu menjadi syarat mutlak untuk dilakukan pembebasan (impor produk hortikultura),” kata Lutfie, saat membuka sekaligus memberikan arahan saat Sosialisasi Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH di Kota Makassar, Rabu (7/9/2022).
Lewat sosialisasi ini, Lutfie berharap seluruh pihak, terkhusus pelaku usaha atau importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabaenan (PPJK) dapat memahami kewajiban pengurusan RIPH untuk produk hortikultura. Dengan begitu, mereka tidak malah dirugikan dan aktivitas usahanya dapat berjalan lancar.
Lutfie menuturkan RIPH diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Terdapat tujuh pintu pemasukan yang menjadi pos pemeriksaan, termasuk Kota Makassar. Kementan RI sendiri telah membentuk Tim Pengawasan RIPH, yang terdiri dari pihak Direktorat Jenderal Hortikultura dan Karantina Pertanian.
Dalam implementasi di lapangan, produk hortikultura yang tidak dilengkapi RIPH masih akan diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pengurusan. Bila tidak tuntas, maka pihaknya akan melakukan penolakan, yang berarti produk itu dikembalikan ke pemilik atau dimusnahkan. Adapun proses pengurusannya diklaim mudah dan sederhana. Toh, pengurusannya dilakukan lewat aplikasi secara online.
Lebih jauh, Lutfie menerangkan khusus di Makassar, belum ada hambatan berarti mengenai impelementasi aturan RIHP. Toh, volume impor produk hortikultura di Kota Daeng tidak begitu padat. Adapun impor produk holtikultura ke wilayahnya didominasi komoditas bawang putih dari China.
“Kalau Makassar, (impor) produk holtikultura itu banyaknya bawang putih dari China. Tapi, sebenarnya jarang yang direct (impor langsung),” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur PT Sumber Prima Celebes, Muhammad Faizal, menyampaikan proses pengurusan impor produk holtikultura yang dilakukan pihaknya di Makassar terbilang baik dan cepat. Adapun terkait hadirnya aturan baru RIHP diterima pihaknya, meski diakui semestinya bisa dibuat lebih ringkas lagi soal pengurusan perizinan.
Ia bilang pengurusan perizinan impor produk hortikultura, termasuk RIHP mesti dipersiapkan jauh hari. Musababnya, harus disiapkan terlebih dulu berbagai kelengkapan dokumen. “Jadi misalnya kalau mau impor tahun depan, ya akhir tahun sudah mesti dipersiapkan. Ya pengalaman untuk di Makassar sendiri sih aman, bagus dan cepat,” ungkap dia.
Faizal menyebut perusahaannya sendiri mengimpor komoditas bawang putih dari China. Untuk Provinsi Sulsel, kebutuhannya mencapai 50-100 ton. Biasanya, volume impor pun diakuinya meningkat menjelang akhir tahun untuk menghabiskan kuota. Terlepas dari itu, pihaknya senantiasa mematuhi aturan impor, dimana selain melangkapi dokumen perizinan juga melakukan tanam ulang sebesar 5% dari volume impor.
Editor: Azhar


