Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Ketua KONI Makassar Langsung Ditahan

judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Makassar, Ahmad Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SILPA KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Selain Ahmad Susanto, dua pejabat KONI Makassar lainnya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Taufiq. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data dan penyalahgunaan dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional KONI.

Bacaan Lainnya

Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 49 saksi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp5 miliar dari total anggaran sebesar Rp65 miliar yang dicairkan. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Ahmad Susanto bersama dua bawahannya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama lebih dari lima jam di Kejari Makassar.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. “Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap para tersangka, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan manipulasi data anggaran SILPA KONI, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di Makassar justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait