Berangkat Haji, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sudah Ajukan Surat Izin

MANIFESTO, MAKASSAR – Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik mengatakan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman telah mengajukan surat izin untuk melakukan ibadah haji 2025 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sudah ada pengajuan (surat). Sudah diproses,” kata Aang, Selasa, 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku, jika sudah ada surat masuk di Kemendagri, maka yang bersangkutan dibolehkan untuk berhaji.

“Saya tidak tahu persis (kapan pengajuan suratnya). Sudah proses, kan (di Kemendagri) izin, udah kami terima surat pengajuannya, dan sudah kami proses,” tutup Aang.

Sementara itu, beredar undangan bahwa Gubernur Andi Sudirman akan menghadiri Acara Pelepasan Tamu Istimewa Jemaah Haji Musim Haji 1446 H, di St Regis Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Untuk informasi, kepala daerah yang ingin berhaji tetap memerlukan izin perjalanan ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019. Khusus untuk perjalanan haji, izin tersebut diberikan dengan jangka waktu 50 hari kalender.

Editor: Azhar

Pos terkait