Sekda Takalar Imbau ASN dan Masyarakat Lapor Pajak Pake Coretax

TAKALAR- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh turut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Takalar (Rabu, 11/3).

Kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tahun ini juga pertama kali menggunakan Coretax dalam Pelaporan SPT Tahunan jadi kami akan dampingi sampai berhasil” kata Cres.

Dengan pendampingan ini, Sekda Takalar telah berhasil melaporkan SPT Tahunannya.

“Melalui penerapan sistem Coretax, pelaksanaan  kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan  dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Data sudah masuk semua di Coretax jadi saya lebih mudah dalam melaporkan SPT saya,” ujar Hasbi.

Ia juga mengajak seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Takalar untuk melapokan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengajak seluruh Wajib Pajak khususnya ASN di lingkungan Kabupaten Takalar untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026 menggunakan Coretax,” tambah Hasbi.

Dengan agenda ini, KP2KP Takalar tidak hanya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Editor: Azhar

Pos terkait