TAKALAR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar melaksanakan layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) di Lapas Kelas IIB Takalar, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini mencakup verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat resmi, yakni Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tertanggal 23 April 2026, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil tanggal 24 April 2026, serta Surat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 400.12.2.1/851/Disdukcapil terkait permohonan pelaksanaan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data bagi tahanan dan narapidana.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Takalar melakukan verifikasi NIK terhadap 137 warga binaan asal Kabupaten Takalar dari total 571 penghuni Lapas Kelas IIB Takalar.
Selain verifikasi, layanan juga mencakup perekaman biometrik dan pemadanan data guna memastikan seluruh data warga binaan valid serta terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan para tahanan dan narapidana. Di sisi lain, validitas data tersebut juga mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Editor: Azhar


