Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rektor UNM, SK PAW WAkil Rektor II Dinyatakan Batal

Dies natalies UNM. (Int)
Dies natalies UNM. (Int)

MAKASSAR – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Prof. Hartati, http://S.Si., http://M.Si., Ph.D. dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 333 K/TUN/2026.

Penolakan kasasi itu membuat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, seluruh upaya hukum biasa dalam perkara ini dinyatakan selesai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Makassar, berkas kasasi diajukan ke MA pada 11 Maret 2026 dan diputus pada 24 Juni 2026. Pemberitahuan resmi putusan kepada para pihak dilakukan pada 7 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi dari Rektor UNM dan Prof. Hartati. Keputusan ini sekaligus menguatkan seluruh diktum PTTUN Makassar.

PTTUN sebelumnya mengabulkan gugatan Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T. untuk seluruhnya. Pengadilan menyatakan batal Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM tertanggal 19 Mei 2025.

Selain membatalkan SK tersebut, PTTUN juga mewajibkan Rektor UNM untuk mencabut keputusan itu dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula, atau pada jabatan yang setara, atau memberikan kompensasi lain sesuai putusan pengadilan. Majelis hakim juga menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara.

Pengadilan menilai penerbitan SK PAW itu cacat prosedur. PTTUN menyebut tidak ada pemanggilan maupun kesempatan bagi Prof. Ichsan Ali untuk didengar keterangannya. Proses pembinaan dan teguran sebelum pemberhentian juga tidak dilakukan. Selain itu, keputusan tidak memuat alasan yang memadai dalam konsideran “Menimbang” sehingga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan.

Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan ini, SK Nomor 3522/UN36/KP/2025 secara hukum administrasi negara dinyatakan tidak memiliki legitimasi. Rektor UNM kini memiliki kewajiban untuk segera melaksanakan amar putusan, termasuk pencabutan SK dan rehabilitasi terhadap Prof. Ichsan Ali.

Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 ini menandai kemenangan penuh di pihak Prof. Ichsan Ali dan menjadi penegasan terhadap prinsip kepastian hukum serta tata kelola yang akuntabel di lingkungan perguruan tinggi.

Editor: Putra Jaladara

Pos terkait