TAKALAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar mencabut kebijakan pembelajaran daring. Mulai Kamis, 17 September 2026, siswa jenjang TK, SD, dan SMP kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Takalar Nomor 100.3.4/216/DISDIKBUD tertanggal 16 September 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Takalar, Dody Riyan Saputra.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran daring dilakukan karena kondisi ketersediaan BBM dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Takalar dinilai telah kembali kondusif dan stabil.
Sekolah diminta mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran sebelum kegiatan tatap muka dimulai. Kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid agar peralihan dari daring ke luring dapat berjalan lancar.
Disdikbud juga mengingatkan seluruh sekolah agar tetap menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) serta menerapkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH) dalam aktivitas pembelajaran.


