Dia Bernama “Perempuan” (Zero Tolerance Policy: Stop Kekerasan Terhadap Perempuan )

Penulis: Westy Tenriawi/dosen
Penulis: Westy Tenriawi/dosen

** Akhir-akhir ini kita sering mendengar baik di media sosial maupun media cetak tentang banyaknya kasus kekerasan yang terjadi dan dialami perempuan dan dilakukan oleh orang terdekat korban, ini sangat miris dan mesti menjadi perhatian masyarakat secara moral.

Dalam UU No. 23 tahun 2004 sendiri terdapat Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT. Di situ disebutkan, bahwa definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi kecemasan bagi setiap negara di dunia, termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghargai dan peduli tentang hak-hak asasi manusia. Sebuah penelitian yang dilakukan di Inggris dan Amerika Utara menyimpulkan bahwa kekerasan domestik terjadi pada setiap satu dari empat keluarga dan bahwa satu dari sepuluh perempuan mengalami kekerasan dari pasangan hidupnya (NSW Child Protection Council, 1996:5).

Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang berkembang, juga menyandang predikat buruk karena pelanggaran terhadap hak-hak asasi Negara Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai peraturan hukum untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT , seperti (1) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G. (2) Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (3) Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesah-an Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

(4) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan (7) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Cerita tentang mengenai kekerasan terutama korbanya terhadap perempuan merupakan permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, non fisik atau verbal dan kekerasan seksual) tempat kejadiannya (di dalam rumah tangga dan di tempat umum), jenisnya (perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya), maupun pelakunya (orang-orang yang memiliki hubungan dekat atau orang asing).

Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia, dapat terjadi di semua tingkat kehidupan, baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa. Hal ini karena pada dasarnya kekerasan terjadi akibat paham dunia yang masih didominasi oleh laki-laki.

Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga atau bisa terjadi di antara anggota kelurga. Kekerasan tersebut bisa dilakukan oleh seorang suami pada istrinya atau sebaliknya, seorang ayah atau ibu kepada seorang anak perempuannya, seorang saudara perempuan atau laki-laki kepada saudara perempuan/laki-laki lainnya, dan seterusnya.

Penyebab timbulnya KDRT juga beragam. kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga bisa disebabkan oleh ketergantungan ekonomi istri kepada suaminya, karena istri mungkin akan direndahkan oleh suami.

Salah satu faktor yang dapat menyebabkan seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya adalah ketidakmandirian istri secara ekonomi. Kemudian, dimana adanya pandangan bahwa kemandirian ekonomi yang dimiliki oleh seorang perempuan akan meningkatkan harga dirinya dan menyebabkannya memiliki posisi tawar yang tinggi dalam hubungan dengan suaminya.

Walaupun demikian, tidak selalu perempuan yang mandiri secara ekonomi terbebas dari persoalan KDRT. Salah satu faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan, yaitu faktor sosial budaya. Faktor sosial budaya terjadi karena masih timpangnya relasi kuasa yang lebih disebabkan karena ketidak-adilan gender antara laki-laki dan perempuan.

Ketidakadilan gender ini bisa dalam segala hal seperti peranan laki-laki lebih dominan daripada peranan perempuan dalam pengambilan keputusan di keluarga, di dalam kehidupan bermasyarakat maupun urusan pekerjaan. Hal ini juga dapat disebabkan karena masih mengakar dengan kuat di kehidupan bermasyarakat mengenai budaya patriarki.

Di masyarakat saat ini masih berpegang teguh pada budaya patriaki,
dimana terjadi pelemahan terhadap derajat perempuan dan menguatkan derajat laki-laki. Pengertian dan cara pandang semacam ini berlangsung terus menerus yang hasilnya selalu melawankan sifat dan perilaku laki-laki dan per-empuan. Hasilnya terbentuk dalam hidup keseharian, jika laki-laki kuat, maka perempuan adalah pihak yang lemah.

Jika laki-laki harus berperan sebagai pemimpin, maka perempuan adalah pihak yang dipimpin Pengertian semacam ini menimbulkan tindak kesewenangan laki-laki dan berujung upaya dominasi.

Dampak Panjang dari semua rentetan kekerasan yang dialami oleh perempuan ini sangat beragam antaranya Dampak secara medis: korban KDRT akan pergi ke Unit Gawat Darurat atau ke dokter dengan derita luka secara fisik bervariasi dari luka ringan sampai ancaman kematian, menggunakan resep dan obat, serta mengeluarkan biaya medis yang lebih besar, dampak secara emosional: korban KDRT biasanya mengalami depresi, stress, kecemasan berlebihan, percobaan bunuh diri, stress pasca trauma, rendahnya kepercayaan diri, gangguan tidur.

Dampak secara personal (keluarga): tidak menutup kemungkinan korban yang menjadi imun dan suatu saat dapat menjadi pelaku dalam keluarganya sendiri atau terhadap orang lain.

Peluang terjadinya perlakuan kejam terhadap anak-anak dalam rumah yang mengalami kekerasan domestik lebih besar dibandingkan mereka yang tidak mengalaminya, Dampak secara profesional: korban KDRT mengalami kinerja yang buruk dalam kerja, lebih banyak waktu digunakan untuk mengatasi persoalan, memerlukan pendampingan atau konseling dan mencari bantuan, ketakutan kehilangan pekerjaan, sambil bekerja korban juga terus meladeni gangguan dari pelaku kekerasan.

Memilih bertahan tetap menjadi korban KDRT maupun pilihan melawannya keduanya mengandung konsekuensi. Ibarat memakan buah simalakama; dimakan bapak mati, tidak di makan ibu mati. Tetap bertahan dalam kekerasan atau memilih meninggalkannya (dengan cara mengajukan gugat cerai misalnya) sama-sama membawa dampak negatif bagi korban, sekalipun dalam tingkat yang berbeda.

Jalan terbaik untuk meretas kepahitan itu adalah dengan tidak mentolerir berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan atau yang lebih dikenal “Zero Tolerance Policy” terhadap kekerasan berbasis gender.

Penulis: Westy Tenriawi/ Dosen

Pos terkait