Golkar Apresiasi Sikap Tegas Plt Gubernur Perketat Jalur Masuk Sulsel

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sulsel Rahman Pina memberikan apresiasi atas kebijakan Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulamiman yang memperketat pintu masuk Sulsel. (Ist)
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sulsel Rahman Pina memberikan apresiasi atas kebijakan Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulamiman yang memperketat pintu masuk Sulsel. (Ist)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR– Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk memperketat pintu masuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan pengetatan pintu masuk pasca penerapan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Bagi para pendatang yang masuk ke Sulsel wajibkan bagi pelaku perjalanan karantina selama lima hari dan menyertakan hasil swab PCR negatif Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Saya kira ini kebijakan yang tepat dengan memperketat pintu masuk di Sulsel seiring dengan melonjaknya pasien Covid 19 di Jawa dan Bali, ini bentuk antisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar daerah,” kata Sekretaris Fraksi Golkar Sulsel Rahman Pina, Selasa 6 Juli 2021.

Rahman Pina mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Plt Gubernur untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 di Sulsel. Dengan karantina lima hari kata dia, maka orang yang telah melakukan perjalanan sudah bisa dinyatakan steril atua terpapar sebelum berbaur dengan warga.

“Bagi orang yang dari luar masuk ke Sulsel harus dipastikan steril atau tidak, dengan karantina selama lima hari maka saya kira ini langkah yang tepat dari Pak Plt Gubernur untuk membendung penyebaran Covid 19 di Sulsel,” terang Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu.

Sehari sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.2/6332/DISKES tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Sulsel. Andi Sudirman mengatakan surat edaran tersebut untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar daerah.

“Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT – PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antar Provinsi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin 5 juLI 2021.

Ia menjelaskan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR.

“Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3 T (Testing, tracing, dan Treatment),” kata dia.

Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini juga memerintahkan kabupaten dan kota di Sulsel untuk mengaktifkan Satgas hingga tingkat bawah yakni RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait