Ratusan SK CPNS Palsu Beredar, BKPSDM Takalar Bereaksi

judul gambar

MANIFESTO. TAKALAR– Ratusan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 di Takalar beredar di tengah pandemi Covid 19 di Takalar.

SK CPNS itu diterbitkan untuk formasi guru dan pegawai yang akan mulai bertugas Mei mendatang. Surat yang menggunakan logo burung garuda itu ditandatangani langsung oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Bacaan Lainnya

Surat itu juga menyertakan tembusan ke Mendagri, Menpan- RB, Kepala BKN, Gubernur Sulsel, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Makassar, dan Kepala Kantor Cabang Makassar PT Taspen.

Namun, Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara membantah keabsahan SK CPNS itu. Ia menegaskan, jika surat itu palsu karena pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan CPNS tahun 2020.

“Ada surat palsu beredar, kami baru mendapatkan laporan dan sudah melihat surat itu. Tapi saya atas nama pemerintah daerah menyatakan bahwa SK tersebut adalah palsu dan Bupati Takalar tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan CPNS tahun 2020,” kata Rahmansyah Lantara saat dikonfirmasi, Senin 20 April 2020.

Rahmansyah menegaskan, jika masyarakat perlu mengetahui jika Pemkab Takalar tidak membuka penerimaan formasi CPNS tahun 2020. Sangat aneh kata dia, jika Pemkab Takalar menerbitkan SK CPNS yang akan mulai bertugas tahun ini.

“Kan aneh kalau kita menerbitkan SK CPNS sementara kita tidak menerima formasi CPNS tahun 2020, jadi saya tegaskan itu palsu,” terang Rahmansyah.

Saat ini, Rahmansyah mengaku, sementara mempertimbangkan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku yang membuat dan menyebarkan SK CPNS itu dan telah mencatut nama Pemkab Takalar harus bertanggung jawab. Ia pun menduga jika pelaku yang membuat SK CPNS itu telah mengambil manfaat yang merugikan masyarakat.

“Dampaknya tidak hanya merugikan pihak pemerintah daerah terkait kepercayan publik, tetapi juga bisa merugikan masyarakat karena mungkin ini modus penipuan, makanya kita pertimbangkan membawa ke ranah hukum,” ujar dia.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait