Rusak Lingkungan, DPRD Sulsel Sorot Maraknya Tambang Liar di Luwu Raya

Komsi D DPRD Sulsel menggelar rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Sulsel, Selasa 8 Juni 2021. (Dok Manifesto)
Komsi D DPRD Sulsel menggelar rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Sulsel, Selasa 8 Juni 2021. (Dok Manifesto)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR– Komisi D DPRD Sulsel menyoroti maraknya tambang liar di Luwu Raya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Jika dibiarkan penambang tanpa izin beroperasi maka bencana alam dan banjir akan semakin mengancam dan rawan terjadi.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi D DPRD Esra Lamban saat rapat kerja dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel di DPRD Sulsel, Selasa 8 Juni 2021. Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua Fadjriati.

Bacaan Lainnya

“Penambang yang tidak berizin sangat masif beroperasi di Luwu Raya, ini menjadi keheranan kenapa dibiarkan? Lihat Sungai Lamasi, digali terus tanpa izin dengan membabi buta sehingga kerusakan semakin parah,” tegas Esra di depan Kadis ESDM Irawan Bintang yang sebelumnya merupakan penanggung jawab terbitnya izin operasional tambang galian C itu.

Ia pun meminta agar ESDM Sulsel Irawan Bintang menyerahkan nama- nama perusahaan penambang yang memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB) sebagai izin operasional. Menurutnya, hanya penambang yang memiliki RKAB yang memiliki izin untuk melakukan penambangan.

“Berapa harga izin dan kapan terakhir ESDM mengeluarkan izin? Saya minta agar ESDM menyerahkan kepada kami daftar perusahaan tambang yang memiliki RKAB sehingga jika kami turun ke dapil kami bisa meminta UPT di sana untuk menghentikan penambang tak berizin,” tegas Esra.

Esra pun memperlihatkan surat izin yang diteken oleh Irawan Bintang dengan harga Rp69 juta. Perusahaan yang memiliki izin pun akan menyerahkan CSR kepada pemerintah setempat. “Di daerah Lamasi hanya ada satu penambang yang menyerahkan CSR di kecamatan,” kata Esra.

Semetara Kadis ESDM Irawan Bintang membantah jika ada pembayaran untuk mendapatkan izin operasional penambangan. Ia pun terakhir kali mengeluarkan izin tertanggal 10 Desember 2020. Selanjutnya dengan UU Minerba yang baru, semua perizinan dan pengawasan di bawah kendali Kementerian ESDM.

“Saya keluarkan izin terakhir 10 Desember, selanjutnya kami tak punya kewenangan lagi baik izin maupun pengawasan, sudah ada Inpektur Tambang di bawah Kementerian ESDM langsung yang menangani,” ungkap Irawan. Ia pun berjanji akan menyerahkan penambang yang memiliki RKAB di Luwu Raya.

Ketua Komisi D Rahman Pina pun mengatakan, dalam rapat yang akan datang, pihaknya akan menghadirkan dinas terkait dan Inspektur Tambang sehingga akan terungkap penambang yang yang memiliki izin dan tidak memiliki izin. Pasalnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir kewenangan mengeluarkan izin pertambangan sudah berada di bawah naungan Kementerian ESDM.

“Perlu kita rapat dengan semua dinas terkait dan Inspektur Tambang sehingga kita satu pandangan dalam soal tambang ini,” terang mantan anggota DPRD Makassar dua periode itu.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait