Usai Tetapkan Dua Tersangka, Polres Takalar Musnahkan Sabu 51,68 Gram

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 51,68 gram, Selasa 28 September 2021. (Ist)
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 51,68 gram, Selasa 28 September 2021. (Ist)
judul gambar

MANIFESTO, TAKALAR– Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto memimpin pemusnahan  narkoba jenis sabu seberat 51,68 gram di Aula Mapolres Takalar, Selasa 28 September 2021.

Polres Takalar melakukan pemusnahan usai menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu itu. Ini juga menjadi kasus narkoba terbesar yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba polres Takalar dalam setahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus narkoba terbesar tahun ini, dalam kasus ini kami telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Beny Murjayanto kepada wartawan usai pemusnahan yang disaksikan langsung Ketua BNK Takalar Achmad Se’re dan jajaran pejabat Forkopimda Takalar itu.

Perwira menengah ini menegaskan, jika pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti bahwa Polres Takalar tetap siaga dalam menangkal peredaran narkoba. Pihaknya kata Beny, tetap waspada dan melakukan antisipasi meski di tengah wabah pademi covid 19.

“Ini bukti bahwa jajaran polres Takalar tetap siaga dalam kondisi apapun, meski kondisi pandemi saat ini masih menjadi ancaman, intinya narkoba adalah musuh kita bersama yang harus kita waspadai,” ungkap mantan Kapolsek Legian, Kabupaten Badung, Bali itu.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto memperlihatkan dua tersangka penyalahgunaan narkoba seberat 51,68 gram, Selasa 28 September 2021. (Ist)

Ia pun memuji sepak terjang dan kerjasama dari Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di daerah yang berbatas langsung dengan Kota Makassar itu. “Semua ini atas kerjasama yang baik, keseriusan dan sikap tegas dari Satres Narkoba, saya kira ini patut kita apresiasi,” kata Beny.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Takalar Iptu Sukmawati mengatakan, pengungkapan sabu seberat 51,68 gram ini berawal saat pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka, IR dengan barang bukti satu paket sabu seharga Rp200.000. Satres Narkoba kata Sukma, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya. Di sinilah, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram.

“Tersangka mendapatkan barang haram itu dari DPO berinisial S yang kita ketahui sebagai bandar lokal, saat ini kita masih lakukan pengejaran,” kata Sukma. Kedua tersangka diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait