Pelanggar Protokoler Covid 19 di Makassar Bakal Disanksi

Pj Walikota Makassar Yusran Jusuf. (Int)
Pj Walikota Makassar Yusran Jusuf. (Int)

MANIFESTO, MAKASSAR – Pemkota Makassar geram dengan ulah sebagian besar masyarakat yang mengabaikan prosedur protokol kesehatan pasca kafe, mall dan pusat perbelanjaan dibuka kembali.

Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

Bacaan Lainnya

Karenanya, Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf, Kamis 18 Juni 2020.

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai hari ini dan besok. Sementara pada Sabtu, 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai tanggal 20 Juni ini.

Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/POLRI.

Editor: Azhar

Pos terkait