Sabar! THM Belum Diizinkan Buka di Makassar

THM di Makassar belum diizinkan beroperasi. (Ilustrasi Int)
THM di Makassar belum diizinkan beroperasi. (Ilustrasi Int)

MANIFESTO, MAKASSAR – Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar M. Sabri menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar belum diperbolehkan beroperasi.

Mengingat aktivitas mereka rawan melahirkan klaster baru penyebaran virus covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada ijin sampai detik ini dari ketua gugus tugas untuk membuka THM, karaoke dan sebagainya, apalagi tempat pijat. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal,” tegas Sabri, Senin 10 Agustus 2020.

Sabri memerintahkan dinas teknis terkait seperti Dinas Pariwista Makssar (Dispar),  PTSP dan Satpol-PP untuk memberikan surat edaran

kepada pengusaha yang sampai saat ini masih beropersi.

“Kami akan beri surat edran agar kegiatan dihentikan sebelum ada surat resmi untuk dibukanya tempat yang dimaksud,” kata Sabri

Jika ada THM yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, dengan tegas pihaknya akan melakukan tindakan penutupan THM.

“Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud setelah kami beri surat peringatan,” ungkapnya.

“Olehnya itu, kepada pengusaha yang sudah membuka, untuk menutup kembali (usahanya) sebelum ada surat resmi dari ketua gugas. Sekalipun mereka katakan  mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.

Penulis: Fadli Ramadhan

Pos terkait