Tak Kenakan Masker, 284 Orang Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Parepare

Razia protokol kesehatan di Parepere. (Int)
Razia protokol kesehatan di Parepere. (Int)

MANIFESTO, PAREPARE– Dinas Satpol Pamong Praja Parepare menggelar razia selama sepekan terakhir. Razia digelar sebagai bentuk penagakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan mulai diterapkan 24 September lalu.

“Mulai hari pertama hingga siang ini, jumlah pelanggar itu sudah ada 284 orang terdiri dari 231 orang yang kena sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 ribu yang jika ditotalkan sebesar Rp11.550.000. Adapun 53 lainnya lebih memilih sanksi kerja sosial,”sebut, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo, Kamis  1 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Prasetyo mengatakan, pelanggaran mayoritas terjadi di tiga perbatasan yang hendak memasuki wilayah Kota Parepare. Ia menilai masyarakat Parapare sudah mematuhi penggunaan masker dan protokol kesehatan.

“Kebanyakan yang melintas masuk ke Parepare. Jadi untuk masyarakat Kota Parepare sendiri, kita liat tingkat kesadaran menggunakan maskernya sudah terbilang baik, seperti yang diungkapkan Wali Kota Parepare saat Sidak beberapa hari yang lalu,” kata dia.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan kepada penumpang angkat dan pengunjung restoran yang tidak menggunakan masker. Petugas juga memberikan teguran lisan kepada sopir angkot dan penjaga kafe.

“Penumpang angkot atau pengunjung cafe tetap kita denda yang tidak memakai masker. Kemudian sopir angkot dan pemilik warkop kita berikan teguran lisan, baik untuk tidak menerima pengunjung yang tidak memakai masker maupun terkait physical distancing yang harus tetap diterapkannya,” ungkap Prasetyo.

Editor: Azhar                                           

Pos terkait