Legislator Makassar Pahlevi Sosialisasi Perda TSLP di Hotel Royal Bay

Andi Pahlevi. (Ist)
Andi Pahlevi. (Ist)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR– Legislator DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu 9 Juli 2023.

Pada kesempatan itu, Andi Pahlevi menganggap dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan suatu daerah.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata Pahlevi, termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat dipergunakan sesuai tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dilingkungan sekitarnya.

Pahlevi menjelaskan dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat di sekitar perusahaan tempat bernaung dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.

“Kalau kita lihat di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun banyak juga perusahaan yang belum melakukan,” ujar Andi Pahlevi.

Seperti apa dana CSR itu? Kata Pahlevi, adanya perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan kontribusi terhadap masyarakat dalam penyaluran dana CSR.

Sedangkan pemerintah dan perusahaan bersangkutan, menurut Legislator Partai Gerindra ini, harus secara transparan dalam menyampaikan dana CSR yang selama ini sudah terdata.

“Cuma sekarang pemerintah kota juga belum transparan menyampaikan ke kita bahwa perusahaan A, B dan C sudah mengeluarkan CSR-nya atau tidak,” bebernya.

Sementara itu, Akademisi STIE Indonesia Makassar, Andi Sugeng Mappanyompa memaparkan dana CSR ini ada 4 kualifikasi yang wajib TSLP seperti perusahaan swasta lokal, swasta nasional, perusahaan asing dan BUMN/BUMD.

“Kemudian yang dibiayai CSR juga ada tiga item, UMKM dan koperasi, bina lingkungan dan pemberdayaan serta program langsung dari warga,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengusulka dana CSR ke perusahaan bersangkutan, sesuai dengan proporsional. Ada peruntukan agenda besar dan kecil.

“Misalnya kalau kita akan melakukan kegiatan yang cakupannya kecil itu dana CSR-nya pasti bisa diterima langsung atau dalam waktu tidak lama. Jika kegiatannya cukup besar bisa membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait