MANIFESTO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa, 21 November 2023.
Pada kesempatan itu, Kasrudi menyampaikan bahwa perda ini mengatur banyak hal.
Salah satunya, kata Kasrudi, terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.
“Kesehatan gratis sudah lama difasilitasi oleh Pemkot Makassar, jadi tidak perlu lagi khawatir kalau mau berobat di Puskesmas atau rumah sakit,” ujar Kasrudi.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas itu sebaik-baiknya.
“Kalau tidak dilayani, silahkan sampaikan ke saya. Nanti kita tindaklanjuti apalagi kalau memang butuh sekali perawatan,” tambah Kasrudi.
Namun, pihaknya meminta masyarakat lebih dulu paham perihal syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Jadi harus dipahami dulu, melalui aturan ini sudah diatur,” tukasnya.
Editor: Azhar


