MANIFESTO, MAKASSAR – Juru bicara pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Jasmine Zahra Farhah, menegaskan program gratis iuran sampah sangat rasional dan memiliki payung hukum. Hal itu merespons pernyataan Wali Kota Makassar nonaktif, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang menuding program itu menyesatkan.
Jasmine menyampaikan dalam menyusun visi misi hingga program kerja, pasangan dengan tagline MULIA didampingi tim ahli. Tentu semua program kerja telah dikaji terkait kelayakan, termasuk landasan hukumnya. Termasuk untuk program gratis iuran sampah.
Menurut Jasmine, kebijakan membebaskan iuran sampah sangat memungkinkan. Hal tersebut disinggung dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jasmine menjelaskan pasal 96 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi. Artinya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kepala daerah.
“Insya Allah, jika MULIA diberikan amanah memimpin Makassar, maka nanti bisa dituangkan dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) tentang Pembebasan Iuran Sampah,” kata Jasmine.
Ia pun menyoroti sikap DP yang ‘kepanasan’ dengan program gratis iuran sampah dari MULIA. Padahal, dalam pemerintahan DP terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi itu juga turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam pasal 113 ayat 1, 2, 3, dan 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga diatur mengenai pembebasan iuran sampah dengan kriteria tertentu. Kebijakan itu dituangkan dalam Perwali. Yang masalah, jika ternyata tidak ada Perwali terkait itu, karena bisa menjadi temuan.
Olehnya itu, ia menyebut pernyataan DP yang menyebut program MULIA menyesatkan mungkin karena kurang banyak membaca aturan. Bahkan, termasuk perda yang telah ditekennya sendiri, bahwa sebenarnya ada ruang untuk menghadirkan program gratis iuran sampah.
“Ya, mungkin karena kurang membaca dan memahami aturan. Termasuk perda yang sudah ditandatangani, dimana itu kan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Di situ, dijelaskan kewenangan kepala daerah soal pajak dan retribusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jasmine menyampaikan soal temuan BPK jika tidak membayar iuran sampah, diakuinya benar jika terjadi di era kepemimpinan DP. Itu karena aturan yang berlaku saat ini yakni perda maupun perwali era kepemimpinan DP. Kelak jika MULIA dipercaya memimpin Makassar, maka bakal ada perda maupun perwali baru yang mengatur soal program gratis iuran sampah.
Editor: Azhar


