DPRD Makassar Desak PLN Beri Kompensasi Korban Kebakaran Akibat Pemadaman Bergilir

Anggota DPRD Makassar Azwar. (Int)
Anggota DPRD Makassar Azwar. (Int)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Komisi B DPRD Makassar memanggil pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar terkait dampak pemadaman listrik bergilir.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Makassar meminta kepada PLN Sulselrabar agar memberi kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah meminta harusnya ada kompensasi memang. Kompensasi dari PLN seperti menggratiskan,” ujar anggota Komisi B DPRD Makassar Azwar kepada Wartawan usai pelaksanaan RDP.

Sementara pihak PLN, kata Azwar, juga menyatakan akan membuat regulasi kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Kompensasi itu diberikan kepada masyarakat sesuai perhitungan pihak PLN.

“Tadi sudah ada pernyataan, Insyaallah, mudah-mudahan akan ada regulasi yang dibuatkan pekan ini kompensasi 35% yang hitungannya ada tersendiri,” ungkapnya.

Selain kompensasi tersebut, Azwar juga meminta kepada PLN agar memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak kebakaran akibat korsleting listrik gegara pemadaman listrik tersebut.

“Kami meminta juga supaya ada kompensasi lain diluar dari aturan itu. Yang berasal dari CSR mereka,” tuturnya.

“Misalkan masyarakat yang terdampak langsung. Misalnya kebakaran rumahnya. Jadi kalau ada yang kebakaran rumahnya bisa mungkin berkomunikasi dengan anggota dewan terdekatnya. Bahwa supaya bisa dibantu. Jadi lewat CSR juga bisa,” tambahnya.

Sebelumnya, Manajer Komunikasi dan TSJL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif menyebut aturan kompensasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

Sehingga, kata Ahmad, PLN Sulselraba akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang bisa saya sampaikan terkait kompensasi, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Kami senantiasa mengikuti aturan tersebut. Sudah diatur dalam Permen ESDM nomor 18 tahun 2019. Jadi semuanya sudah diatur disitu terkait kompensasi mutu layanan PLN,” ujarnya.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait