MANIFESTO, TAKALAR– Dua mantan Wakil Bupati Takalar menyarankan Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk tidak menghadiri paripurna yang mengagendakan pengajuan interpelasi, Jumat 2 Oktober 2020.
Mantan Wabup periode 1997- 2002, Said Pamusu menegaskan, menyarankan Syamsari Kitta untuk tidak menghadiri Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian hak interpelasi. Alasannya, isi hak interpelasi tidak ada yang memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, jika hak interplasi itu adalah hak bertanya DPRD kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apa yang hendak dipertanyakan oleh DPRD seharusnya tidak mesti dikemas dalam bentuk pengajuan interpelasi
“Sekarang ini tidak ada yg memenuhi syarat untuk interpelasi. APBD 2020 yang tak berjalan dengan baik karena ada pemotongan berdasarkan PMK 35. Demikian juga Pilkades tidak diadakan karena adanya permintaan Menteri Dalam Negeri,” tegas Said Pamusu, Kamis 1 Oktober 2020.
Mantan Wakil Ketua DPRD Takalar itu mengatakan, tidak ada alasan bagi Bupati untuk menghadiri langsung rapat paripurna itu. Said yang juga pernah menjabat Sekda Takalar itu meminta Syamsari untuk mengutus pejabat lain saja untuk memenuhi undangan DPRD Takalar itu.
“Jadi untuk apa Bupati Takalar menghadiri langsung rapat paripurna yang tak punya dasar. Cukup kirim pejabat lain,” terang Said.
Sementara mantan Wabup Takalar periode 2003- 2013, Makmur A Sadda juga berpendapat sama. Ia meminta Bupati cukup mengutus pejabat selevel kepala dinas atas kepala bidang untuk hadir di paripurna interpelasi DPRD Takalar itu.
“Dari alasan pengajuan hak interpelasi saya kira tidak ada yang terlalu substansi untuk dipersoalkan, apalagi di masa pandemic Covid 19 seperti ini, jadi cukup Bupati mengutus pejabatnya saja untuk hadir saat paripurna,” kata Makmur, Kamis 1 Oktober 2020.
Ia malah menyesalkan dengan sikap DPRD Takalar yang enggan membahas APBD Perubahan 2020. Apalagi, DPRD menolak pembahasan dan malah mengajukan hak interpelasi yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.
““Kalau mau interlepasi silahkan, tapi jangan korbankan rakyat dengan tidak membahas APBD Perubahan, jangan rakyat dijadikan bargaining untuk memenuhi kepentingan personal anggota Dewan,” ungkap Karaeng Polongbangkeng itu.
Editor: Azhar


