Mabes Polri Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus

judul gambar

MANIFESTO.com, JAKARTA– Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada kepolisian. Dia berharap kepolisian mempertimbangkan dengan bijaksana permohonanan kliennya.

Bacaan Lainnya

Soenarko saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ferry menegaskan bahwa kliennya bukan teroris yang mengancam kedaulatan negara. Bukan pula seorang koruptor yang merugikan uang negara. Karena itu, dia berharap kepolisian tidak keberatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Soenarko ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal yang menurut versi polisi senapan jenis M4 Carbine. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan senjata itu berasal dari Aceh.

Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Segala informasi versi pemerintah dibantah oleh tim kuasa hukum dan para purnawirawan sahabat Soenarko.

Sumber: Tempo

judul gambarjudul gambar

Pos terkait