MANIFESTO.com, MAKASSAR – Rektor UNM Prof Husain Syam selamat dari jerat pidana pemilu.
Ini setelah Bawaslu memutuskan kasus Husain tidak bersyarat dilanjutkan ke Gakkumdu. Padahal sebelumnya, Bawaslu sempat mengisyaratkan kasus video Rektor UNM berlanjut.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menggelar pleno Rabu kemarin. Anggota Bawaslu Makassar, Zulkarnain mengatakan, pihaknya hanya menemukan dugaan pelanggaran etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai ASN, Husain Syam seharusnya tidak menampakkan dukungan kepada peserta pemilu tertentu.
Bawaslu hanya akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya saja belum disebutkan kapan rekomendasi itu akan dikirim. “Sesegera mungkin,” katanya.
Editor: Azhar


