Agus Rahardjo Isyaratkan Tak Akan Calonkan Diri Sebagai Pimpinan KPK Jilid V

MANIFESTO.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK Jilid V. Diketahui, masa jabatan Agus dan empat pimpinan KPK jilid IV lainnya akan berakhir pada Desember 2019.

Isyarat tidak kembali maju diungkapkan Agus saat memberikan sambutan Buka Puasa Bersama, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Bacaan Lainnya

Di hadapan tamu undangan ‎yang terdiri dari sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum dan lembaga negara lainnya itu, Agus mengatakan, tahun ini merupakan tahun terakhir dirinya sebagai pimpinan KPK jilid IV. Agus meminta maaf bila dirasa belum cukup baik dalam bekerja selama menjadi pimpinan KPK.

“Ini tahun terakhir bulan Ramadan di KPK. Oleh karena itu saya juga ucapkan terima kasih atas kerjasamanya, tak lupa permohonan maaf, mungkin saya tidak bertemu ibu bapak di KPK atau di mana,” kata Agus.

Meski demikian, Agus berharap pimpinan KPK jilid IV lainnya untuk kembali mencalonkan diri. Terutama nama-nama pimpinan KPK yang lebih muda darinya, seperti Laode M Syarif, Alexander Marwata ataupun Basaria Panjaitan.

“Saya berharap komisoner muda seperti Pak Laode, Pak Alex, masih meneruskan karir di KPK termasuk Bu Basaria tapi itu pilihan masing-masing,” kata Agus.

Di akhir pidatonya, Agus mewakili pimpinan KPK kembali meminta maaf bila ada kekurangan selama dirinya memimpin lembaga antikorupsi. Agus berharap kerja sama dan koordinasi yang dibangun KPK dengan lembaga-lembaga lainnya terus terjalin terutama dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Saya ucapkan permohonan ‎maaf selama kita bekerja sama dan koordinasi ada kekhilafan yang kami lakukan. Bukan maksud kami melakukan itu, mohon dimaafkan. Saya berharap kerja sama ini terus berlanjut, terutama kepada KPK membutuhkan bapak ibu untuk agar korupsi bisa diminimalkan dan bisa kita cegah di Negara ini,” kata Agus.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai panitia seleksi pimpinan KPK jilid V. Pansel tersebut terdiri dari 9 orang yang diketuai oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih. (*)

*Sumber : Internet

 

Pos terkait