MANIFESTO.com, JAKARTA– Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembacaan penetapan Jokowi-Ma’rufsebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Sumber: Detik.com


