MANIFESTO.com, GOWA- Seorang oknum guru di salah satu sekolah di Sungguminasa, Kabupaten Gowa diamankan aparat Polres Gowa lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Oknum guru yang berinisial SY (36) tersebut menyerahkan diri ke Unit PPPA Polres Gowa usai mencabuli anak di bawah umur berinisial MI (15) yang tak lain merupakan anak angkatnya (asuh) sendiri pada Jumat (25/7/2019) kemarin.
“Unit PPA Polres Gowa kini mengamankan pelaku SY pasca menyerahkan dirinya sendiri atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap Lel.MI,” Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi KBO Satreskrim Iptu Masjaya saat menggelar press conference, Sabtu (27/07) siang.
Terkuaknya kejadian ini berawal saat korban melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atas atap rumah tetangga pelaku, kemudian korban yang saat itu bersembunyi lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindak lanjut.
“Kasus ini terkuak pasca korban melarikan diri dengan cara bersembunyi di atas atap rumah tetangga pelaku, kemudian ia ditolong oleh warga, dan pada saat yang sama personil Polwan juga bertemu dengan korban dan langsung diamankan ke Polres Gowa, yang juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang sigap dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban,” jelas Akp M Tambunan.
Lebih lanjut, korban diketahui mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari silam, dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B, namun seiring berjalannya waktu pada Bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.
“Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban,” tambah Akp M Tambunan.
Diakui korban, ia telah 6 (enam) kali melarikan diri dari pelaku, namun pelaku selalu berhasil menemukan korban, bahkan ia sudah melaporkan ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” tegas Akp M Tambunan.


